Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Nasib Buruh BUMN, Saya Tak Bisa Intervensi

Kompas.com - 04/03/2014, 19:32 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi IX DPR menagih hasil kerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan soal perbaikan nasib buruh alih daya BUMN. Terkait hal ini, Dahlan berdalih tidak dapat mengintervensi manajemen ketenagakerjaan suatu BUMN.

"Saya mendapat gambaran, ada anggapan baik, bahwa saya seharusnya bisa langsung intervensi ke perusahaan-perusahaan tersebut (BUMN). Minta maaf, saya tidak boleh melakukan itu," ujar Dahlan dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kemeneg BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).

Dia berdalih, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melarangnya melakukan intervensi terhadap karyawan BUMN. Ia menawarkan Komisi IX atau bahkan DPR membentuk tim pengawas soal kesejahteraan buruh alih daya (outsource) perusahaan negara.

Dia juga meminta DPR memanggil langsung pihak BUMN yang dinilai bermasalah memperlakukan buruhnya. Dengan demikian, katanya, DPR dapat langsung bertanya dan memberi rekomendasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Supaya tidak ada lagi kesan seolah-olah buruh yang selalu benar dan perusahaan yang selalu salah," katanya.

Argumen Dahlan tersebut didebat oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra. Ia mengatakan, Menteri BUMN memang tidak dapat mengintervensi langsung kebijakan suatu BUMN.

"Tetapi kan menteri dapat berbicara langsung dengan direktur utama BUMN. Dapat disampaikan di sana rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, pada rapat tersebut, hampir seluruh anggota Komisi IX DPR mempertanyakan niat Dahlan untuk mengangkat buruh kontrak dan alih daya BUMN menjadi pekerja tetap. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka membeberkan beberapa masalah yang dihadapi buruh yang bekerja di BUMN. Di antaranya, masalah PT Jamsostek dengan 1.055 orang buruh alih daya yang belum diangkat menjadi karyawan tetap.

"Itu melanggar undang-undang. Perselisihan statusnya malah disengketakan di PHI (pengadilan hubungan industrial)," ujar Rieke.

Kasus lainnya, kata dia, PT Kertas Leces yang memecat 12 orang karyawannya dan membayar buruhnya di bawah upah minimum kabupaten (UMK). "Pekerja dibayar Rp 800 ribu, padahal UMK Probolinggo Rp 1.198.600," kata dia.

Rieke menyebutkan BUMN lain yang juga bermasalah dalam ketenagakerjaan adalah PT Telkom, PT Bulog, PT Kimia Farma, PT Indofarma, PT BNI, PT BRI, PT Merpati. "Kalau di perusahaan swasta, menggaji karyawan di bawah upah minimum, dikenai pidana. Ada yurisprudensi, di Surabaya, direkturnya di hukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (BUMN-BUMN) ini kalau dijumlahkan berapa banyak hukuman yang harus dijalankan," ujar Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com