"Kalau penyadapan di ruangan mungkin itu semua orang bisa menyadap," kata Sutarman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Untuk mengungkap pelaku penyadapan, kata Sutarman, harus diketahui di mana alat sadap itu ditemukan. Selain di ruangan, penyadapan dapat dilakukan pada alat komunikasi seseorang.
"Kalau penyadapan alat komunikasi, saya pastikan saat ini hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum," katanya.
Mengenai kemungkinan Polri mengusut dugaan penyadapan terhadap Jokowi, Sutarman mengatakan, polisi tak berwenang mengimbau kepada pihak yang disadap untuk melaporkan ke polisi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Itu hak warga negara. Kalau merasa privasinya terganggu silakan (lapor)," katanya.
Sebelumnya, informasi bahwa Jokowi disadap pertama kali disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Ia menyebutkan, ditemukan tiga alat sadap di rumah dinas Jokowi, Jalan Taman Surapati 7, Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2013. Ketiga alat itu ditemukan di kamar tidur, ruang tamu, dan ruang makan.
Jokowi enggan melaporkan temuan alat sadap itu ke polisi.
"Yang nyadap juga pasti kecewa. Ini kok omongannya gini-gini aja ya," ujar Jokowi di kantor Balaikota, Jakarta, pada Kamis (20/2/2014) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.