JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hakim yang diperiksa adalah dua hakim yang berada satu panel dengan Akil, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indriarti. Keduanya akan diperiksa terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RAC)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Selain hakim, KPK juga memeriksa panitera MK Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang yang berprofesi sebagai advokat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Anwar, Maria, dan Kasianur sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Mereka datang beriringan dengan mobil terpisah. "Diperiksa untuk (Pilkada) Lebak," kata Maria sebelum memasuki lobi KPK.
Kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil ini sudah memasuki tahap persidangan. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 pilkada. Akil tampak emosi seusai mendengar jaksa penuntut umum KPK membacakan sebagian surat dakwaan.
Gubernur Banten Atut Chosiyah disangka bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, memberikan uang suap kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.