JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Susi Tur Andayani didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil selaku hakim konstitusi dan Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2014).
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.
Kemudian, pada 26 September 2013, Susi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri Atut, Amir, dan Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir melaporkan pada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan keberatan Pilkada.
"Atas laporan tersebut, Ratu Atut Chosiyah menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkara melalui Akil yang sudah dikenalnya sebagai saudara sendiri," ujar Jaksa.
Setelah itu, pada 28 September 2013, Susi menghubungi Akil mengenai pertemuan dengan Atut. Akil lalu meminta Susi menyampaikan pada Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar jika ingin permohonan keberatan Amir dikabulkan. Sebab, pada 30 September 2013 akan dilakukan Rapat Pleno Hakim.
Melalui telepon, Akil mengatakan, "Suru dia (Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang (Pilkada Lebak)."
Akil juga mengatakan bahwa Atut telah mengutus Wawan mengurus perkara tersebut. Susi kemudian menyampaikan pada Amir mengenai permintaan Akil. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang Rp 3 miliar.
"Terdakwa menyarankan agar Amir bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk menyediakan dana sesuai permintaan Akil," lanjut Jaksa.
Atut akhirnya meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta setelah menerima uang dari melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.
Saat itu sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.