Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Didakwa Jadi Perantara Suap ke Akil

Kompas.com - 24/02/2014, 14:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara Susi Tur Andayani didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil selaku hakim konstitusi dan Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2014).

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.

Kemudian, pada 26 September 2013, Susi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri Atut, Amir, dan Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir melaporkan pada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan keberatan Pilkada.

"Atas laporan tersebut, Ratu Atut Chosiyah menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkara melalui Akil yang sudah dikenalnya sebagai saudara sendiri," ujar Jaksa.

Setelah itu, pada 28 September 2013, Susi menghubungi Akil mengenai pertemuan dengan Atut. Akil lalu meminta Susi menyampaikan pada Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar jika ingin permohonan keberatan Amir dikabulkan. Sebab, pada 30 September 2013 akan dilakukan Rapat Pleno Hakim.

Melalui telepon, Akil mengatakan, "Suru dia (Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang (Pilkada Lebak)."

Akil juga mengatakan bahwa Atut telah mengutus Wawan mengurus perkara tersebut. Susi kemudian menyampaikan pada Amir mengenai permintaan Akil. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang Rp 3 miliar.

"Terdakwa menyarankan agar Amir bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk menyediakan dana sesuai permintaan Akil," lanjut Jaksa.

Atut akhirnya meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta setelah menerima uang dari melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.

Saat itu sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com