"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Rycko Menoza dan Eki kepada Akil Mochtar melalui terdakwa," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Uang itu disebut untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.
Susi merupakan pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus perkara tersebut. Sementara itu, Akil merupakan Ketua Panel Hakim pada perkara tersebut, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel.
Pada Juli 2010, Akil meminta disediakan dana Rp 500 juta terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan. Susi kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Eki. Kemudian, pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki.
"Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada terdakwa di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Namun, karena jumlah uang kurang, terdakwa meminta uang kepada Eki dan Rycko. Kemudian, dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek Rp 100 juta," terang jaksa.
Pada 4 Agustus 2010, MK kemudian menyatakan permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Setelah putusan itu, keesokannya Susi mengirim uang Rp 250 juta ke rekening Akil. Dalam formulir pengiriman uang, Susi menuliskan "Pembayaran kelapa sawit".
"Tujuan pengiriman uang seolah-olah terdapat hubungan usaha antara terdakwa dan Akil, yaitu untuk pembayaran kelapa sawit, sesuai arahan Akil," lanjut jaksa.
Pengiriman selanjutnya pada 25 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat. Atas perbuatannya, Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Susi juga didakwa menjadi perantara suap dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 1 miliar untuk Akil. Uang itu disebut terkait permohonan keberatan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Menanggapi dakwaan Jaksa, Susi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.