Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Juga Didakwa Jadi Perantara Suap Pilkada Lampung Selatan ke Akil

Kompas.com - 24/02/2014, 15:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Advokat Susi Tur Andayani juga didakwa menjadi perantara suap dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Susi menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Rycko Menoza dan Eki kepada Akil Mochtar melalui terdakwa," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Uang itu disebut untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.

Susi merupakan pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus perkara tersebut. Sementara itu, Akil merupakan Ketua Panel Hakim pada perkara tersebut, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel.

Pada Juli 2010, Akil meminta disediakan dana Rp 500 juta terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan. Susi kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Eki. Kemudian, pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki.

"Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada terdakwa di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Namun, karena jumlah uang kurang, terdakwa meminta uang kepada Eki dan Rycko. Kemudian, dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek Rp 100 juta," terang jaksa.

Pada 4 Agustus 2010, MK kemudian menyatakan permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Setelah putusan itu, keesokannya Susi mengirim uang Rp 250 juta ke rekening Akil. Dalam formulir pengiriman uang, Susi menuliskan "Pembayaran kelapa sawit".

"Tujuan pengiriman uang seolah-olah terdapat hubungan usaha antara terdakwa dan Akil, yaitu untuk pembayaran kelapa sawit, sesuai arahan Akil," lanjut jaksa.

Pengiriman selanjutnya pada 25 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat. Atas perbuatannya, Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Susi juga didakwa menjadi perantara suap dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 1 miliar untuk Akil. Uang itu disebut terkait permohonan keberatan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Menanggapi dakwaan Jaksa, Susi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com