Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Kusdinar Akan Sebut Anas hingga Cikeas di Pembelaan

Kompas.com - 19/02/2014, 10:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Deddy, Syamsul Huda, mengatakan, kliennya akan mengungkapkan sejumlah aktor besar yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Nanti pasti kita masukkan dalam pleidoi, siapa (aktor besar). Ada Andi Mallarangeng, Anas, Mahcfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel, juga lainnya," ujar pengacara Deddy, Syamsul Huda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Syamsul, pihak Cikeas yang dimaksud adalah Sylvia Sholeha atau yang akrab disapa Bu Pur. Nama Bu Pur, dalam surat tuntutan Deddy, menerima uang dari PT Adhi Karya terkait pengurusan izin kontrak tahun jamak atau multiyears.

"Kan, ada tuh tadi (nama) Bu Pur kan. Ada tadi (di surat tuntutan)," kata Syamsul.

Ia berharap nantinya majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memutus perkara Deddy dengan adil. Menurut Syamsul, kliennya tidak berperan dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya. Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kita tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesain ini. Proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 25 Februari mendatang. Selain pembelaan yang disusun tim penasihat hukumnya, Deddy juga akan membacakan pembelaan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi. Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa.

Di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com