"Dapat dipastikan bahwa, satu, tidak ada draf itu untuk melemahkan KPK. Kedua, kalo arahnya kesana, ya kita hentikan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Denny mengatakan sedari awal, pemerintah tidak pernah berupaya untuk memperlemah fungsi dan kedudukan KPK. Ia pun memberikan contoh saat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Tipikor.
"KPK mau dihilangkan penuntutannya. Mau dibatasi penyadapannya. Pemerintah langsung tidak setuju dan menolak usulan itu. Jadi ini tidak ada bedanya," ucap Mantan Staf Khusus Presiden SBY itu.
Dia mengatakan pembahasan RUU tersebut penting agar dikritisi bersama- sama, termasuk oleh masyarakat. Saat ini, kata dia, pembahasan RUU itu baru sampai pada tahap pembahasan pasal-pasal awal. Denny pun menganggap wajar adanya kekhawatiran karena setiap pihak memiliki perspektif yang berbeda-beda.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut bukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk menyosialisasikan pembahasan itu kepada masyarakat. Ia pun meyakini pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR itu tidak akan selesai dibahas oleh DPR periode 2009-2014.
"Ini konteksnya justru menyosialisasikan rancangan ini kpd publik. Mana yg dibahas, mana titik lemahnya untuk dibahas oleh DPR (periode) selanjutnya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.