JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"MK mengabulkan permohonan yang diajukan seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014. Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M. Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron.
Pemohon pertama meminta mahkamah membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Menurut mereka, UU itu bertentangan dengan UUD 1945, baik secara filosofis, formil, maupun materiil.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Asrun berpendapat, Perppu MK yang disahkan menjadi UU tidak sah karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Selain itu, ia juga keberatan dengan substansi dalam UU itu yang menyangkut penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
Sementara itu, pemohon kedua meminta mahkamah membatalkan pasal yang mengatur tentang pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), yaitu pasal 18A Ayat (1), pasal 18D, pasal 18C Ayat (3), dan pasal 27 Ayat (1) dan (4).
Mereka mempermasalahkan syarat pendidikan anggota panel ahli yang minimal bergelar magister, padahal calon hakim konstitusi harus bergelar doktoral dan negarawan. Selain itu, mereka juga menggugat keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengangkat hakim konstitusi.
Seperti diberitakan, Perppu MK yang kemudian disahkan menjadi UU dibuat pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Ada perubahan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Ada tiga substansi penting dalam revisi tersebut. Pertama, penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal 7 tahun dari partainya.
Kedua, soal mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu di seleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. Ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.