Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Sebut KPK Sangat Naif jika Menilai Dana Saksi Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 07/02/2014, 22:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berpandangan bahwa partai politik membutuhkan pendanaan untuk membayar saksi parpol. PPP tak sependapat dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggapan bahwa dana saksi parpol rawan dikorupsi.

Pernyataan KPK itu bahkan disebut naif oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat jumpa pers di sela-sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).

“Sangat naif untuk menilai dana pemilu dan dana saksi itu adalah dana yang rawan dikorupsi. Naif pula kalau dana saksi itu disebutkan untuk parpol. Ini bukan untuk parpol, melainkan untuk kepentingan penyelenggara pemilu. Kepentingan bersama,” ujar Suryadharma.

Suryadharma menyadari ada dua pandangan terkait dana saksi parpol, yakni kelompok yang menolak dan menerima. PPP, katanya, menerima rencana pengalokasian dana saksi parpol. Menurutnya, dana saksi parpol adalah iktikad baik untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pemilu. Dia berkaca pada Pemilu 2009 ketika terdapat 570 kursi yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya dana saksi parpol, Suryadharma berkeyakinan bahwa pelaksanaan pemilu akan lebih bersih dan mencegah terjadinya kecurangan karena parpol mampu menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Indonesia.

“Dalam bayangan saya mudah, Bawaslu sebagai penanggung jawab dan didistribusikan ke setiap TPS. Pembayaran saksi ditentukan oleh saksi dengan bukti tanda tangan di berita acara. Ini kan cuma Rp 1,2 juta. Maka saya harap, pemerintah juga memerhatikan pandangan-pandangan lain yang memberikan persetujuan pada dana saksi ini,” kata Menteri Agama RI itu.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu digolkan, hal itu tergantung pada keputusan Bawaslu.

Menurut pihak Kemendagri, peraturan presiden soal dana saksi parpol kemungkinan akan dibuat terpisah dari perpres mitra PPL dan linmas. Saat ini, perpres dana saksi ini masih dibahas untuk merumuskan posisi hukum yang tepat agar tidak ada masalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com