Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mobil Mewah, Wawan Punya SPBU dan SPBG

Kompas.com - 03/02/2014, 21:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut memiliki sejumlah aset yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Informasi mengenai aset-aset Wawan ini disampaikan manajer divisi aset di perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama, yang bernama Agah Muhammad Noor.

"Di Serang satu SPBU, kemudian di Bandung SPBG satu," kata Agah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014), seusai diperiksa KPK sebagai saksi bagi Wawan.

Selain SPBU dan SPBG, katanya, Wawan memiliki aset lain berupa unit apartemen di Jakarta, serta rumah kos di Bandung, Jawa Barat.

Agah mengatakan bahwa aset-aset tersebut sudah didaftarkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Itu sudah masuk daftar LHKPN Bu Airin. Jadi yang saya urus semuanya sudah terdaftar di LHKPN," katanya.

Kendati didaftarkan dalam LHKPN Airin, menurut Agah, aset-aset tersebut diatasnamakan Wawan sendiri.

Agah yang mengaku bekerja dengan Wawan sejak 1995 itu hanya mengurus sebagian aset Wawan. Menurutnya, ada orang lain yang dipercayakan Wawan untuk mengurus sejumlah aset lainnya. Untuk mengurus mobil dan motor Wawan, misalnya, ditunjuk orang lain yang juga berstatus sebagai pegawai PT Bali Pasific Pragama.

"Itu orang lain di kantor," ujarnya.

Sementara untuk lahan dan bangunan, menurut Agah, kebanyakan diurus langsung oleh Wawan. Dia juga mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang disita KPK dari kantor Wawan beberapa waktu lalu memuat semua data mengenai aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Hari ini, Agah dikonfirmasi penyidik KPK mengenai dokumen yang disita dari ruangannya di kantor perusahaan Wawan. Menurut penyidik KPK, kata Agah, aset yang terdata dalam dokumen di ruangan kerja Wawan lebih banyak daripada yang terdata dalam dokumen-dokumen di ruangan Agah.

"Cuma awalnya mereka menanyakan, kok data yang ada di ruang kerja Pak Wawan dengan yang ada di saya tuh jauh banget jumlahnya, gitu," tuturnya.

Menurut Agah, data mengenai aset Wawan dalam dokumen di ruangan kerjanya lebih sedikit dari yang ditemukan di ruangan Wawan karena Agah mengaku tidak mengurus 100 persen aset bosnya tersebut.

"Kalau yang ada di saya, hanya yang diurus oleh saya saja," ucapnya.

KPK tengah menelusuri aset Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan bahwa Wawan memiliki lebih dari 100 item aset yang tersebar di Jakarta, Banten, dan Bali.

Selain diduga melakukan pencucian uang, Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Hingga kini, KPK menyita 17 mobil dan satu sepeda motor Harley-Davidson terkait penyidikan dugaan pencucian uang Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com