"KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dari gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Menurut Giri, ketiga hadiah itu disampaikan Ganjar kepada KPK melalui anak buahnya di Pemrov Jateng. Giri menambahkan, piagam dengan ornamen emas yang dilaporkan Ganjar merupakan modus baru gratifikasi.
Selanjutnya, KPK akan mengklarifikasi laporan tersebut untuk menilai apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau tidak. "Waktunya sekitar 30 hari kerja," ujar Giri.
Jika nantinya hadiah ini digolongkan sebagai gratifikasi, menurut Giri, Negara berhak menyitanya. Namun jika tidak, pemberian itu akan dikembalikan kepada Ganjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.