Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diterapkan, PDI-P Ancam Gugat Honor Saksi Parpol

Kompas.com - 28/01/2014, 14:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengancam akan menggugat rencana pemerintah mengucurkan anggaran negara untuk honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 jika direalisasikan. PDI-P mendesak rencana tersebut dibatalkan.

"Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara, PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata Liason Officer DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Ia menilai, langkah pemerintah untuk membayar saksi parpol telah melanggar AD/ART partai. Selain itu, katanya, pemerintah juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, yaitu soal jaminan kemandirian partai.

"Parpol itu bersifat independen, mandiri," katanya.

Politisi yang akrab disapa Miko itu mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kucuran dana saksi parpol lantaran hal itu urusan internal partai. Pendanaan saksi parpol, kata dia, justru merupakan bentuk intervensi negara terhadap parpol.

"Dana saksi adalah area internal partai. Bukan negara turut campur dan ikut menanggung. Penempatan saksi partai di TPS tergantung kemampuan partai dan kesadaran partai untuk mengamankan suaranya. Kalau negara ikut-ikutan membiayai, artinya ada intervensi negara terhadap internal partai," katanya.

Dia menambahkan, jika Komisi II DPR menyetujuinya, hal itu karena Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo tidak hadir saat pengambilan keputusan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Menurut rencana, akan ada 12 saksi parpol di setiap TPS. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Wacana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu dan sebagian parpol keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com