"Keputusan MK jadi banci. Padahal, jawaban MK harus tegas kalau menyalahi konstitusi ya go ahead langsung diterapkan saat itu juga," ujar Hajriyanto di sela-sela acara Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar, Kamis (23/1/2014).
Hajriyanto menyoroti keputusan MK yang menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai inkonstitusional. Namun, MK justru memaksa partai politik untuk menjalankan aturan pada tahun 2019.
"Kenapa kami dipaksa untuk melakukan pemilu yang tidak konstitusional di 2014? Keputusan MK sangat aneh karena kami disuruh melakukan pemilu yang inkonstitusional di 2014," ujar Hajriyanto.
Keputusan MK itu, lanjutnya, semakin aneh lantaran MK sebenarnya hanya memiliki wewenang dalam menyatakan sebuah undang-undang konstitusional atau tidak. MK, sebut Hajriyanto, tidak berhak mengeluarkan regulasi.
"Apa lagi MK menetapkan penjadwalan," ucap politisi Partai Golkar itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak, sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.