Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat, Pasek Bakal Tempuh Langkah Hukum

Kompas.com - 17/01/2014, 13:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika akan mengambil langkah hukum terkait pemecatannya dari keanggotaan DPR oleh Partai Demokrat. Langkah itu akan diambil Pasek setelah mempelajari surat resmi dari Demokrat mengenai pemecatannya.

Sejauh ini, Pasek mengaku baru mendengar dari media massa mengenai keputusan Demokrat itu. Jadi, ia mengaku belum mengetahui persis apa alasan pemecatan dirinya.

"Setelah saya pegang suratnya, saya akan ambil sikap (hukum)," kata Pasek saat ditemui seusai mengikuti rapat fraksi Demokrat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menjelaskan, setiap anggota DPR diatur oleh aturan. Salah satunya, kata Pasek, mengatur perlindungan anggota DPR yang memiliki perbedaan pendapat dengan partainya.

Jadi, jika pemecatan itu disebabkan karena perbedaan pendapat dan pandangan dengan Demokrat, menurut Pasek, hal tersebut tidak tepat.

"Tapi nanti lah, saya tidak mau berandai-andai. Saya baru akan bersikap kalau sudah menerima dan baca surat itu," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum itu.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku tak mempersalahkan apa pun langkah Pasek. Ia mengatakan, setiap partai politik berhak memecat anggotanya. Pihak yang dipecat juga berhak mengambil langkah hukum.

"Jadi hak Pak Pasek untuk mengambil langkah hukum ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), hak kita juga untuk me-recall, tiap unsur punya hak kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Nurhayati membantah pelanggaran kode etik itu disebabkan karena Pasek berhubungan dengan mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dan PPI. Pelanggaran kode etik itu, menurutnya, disebabkan Pasek kerap muncul di media dengan sikap yang bertabrakan dengan Partai Demokrat.

Pasek memang dikenal dekat dengan Anas. Pasek kerap mendampingi Anas beraktivitas, termasuk ketika diperiksa KPK. Di DPR, Pasek merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali. Pada Pileg 2014, ia memilih maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com