JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memindahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan dari Rutan Gedung KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan dari penyidik untuk memindahkan Anas.
“Setahu saya tidak ada permintaan dari penyidik untuk memindahkan dan belum ada pemberitahuan dari kepala rutan,” kata Bambang melaui pesan singkat, Sabtu (11/1/2014).
KPK menahan Anas di Rutan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sejak Jumat (10/1/2014). Anas menyusul mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang lebih dulu masuk Rutan Gedung KPK.
Kendati ditempatkan dalam satu rutan, sel Anas dan Andi dibuat terpisah. Anas ditahan di basement Gedung KPK, sementara Andi dalam sel yang berada di lantai sembilan Gedung KPK.
“Tim penyidik sudah mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat.
Johan juga mengatakan bahwa pembangunan Rutan Guntur secara fisik sudah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat. Rutan Guntur tersebut, kata Johan, memuat 12 sel tahanan yang mampu menampung 30 hingga 40 penghuni baru.
Anas dan Andi sama-sama terjerat kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Bedanya, Anas diduga menerima gratifikasi sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Menpora. Anas juga diduga terlibat kasus korupsi proyek lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.