"Kami (KPU) sudah memberikan suratnya, Selasa (31/12/2013). Bawaslu sudah menerima," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Ferry mengamini, Bawaslu memang berwenang mengetahui dan mengawasi dana kampanye pemilu parpol. Dikatakannya, selain Bawaslu, publik juga dapat mengakses laporan sumbangan dana kampanye itu. Dituturkannya, KPU telah mempublikasikan data tersebut di situ kpu.go.id.
"Prinsipnya juga, laporan sumbangan dana kampanye sudah bisa diakses publik. Apa yang diinformasikan ke Bawaslu dan publik kan sama. Ada di dalam web," lanjut mantan Komisioner KPU Jawa Barat itu.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Nasrullah meminta inisiatif KPU untuk menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye parpol peserta pemilu. Jika tidak, Bawaslulah yang akan aktif meminta data tersebut.
"Itu (tembusan laporan sumbangan dana kampanye parpol) penting. Ada atau tidak ada, KPU mestinya punya inisiatif untuk segera meminta koordinasi kepada Bawaslu, partai-partai yang sudah menyerahkan laporan, sekian jumlah, dan sebagainya. Tetapi tidak tertutup kemungkinan Bawaslu polanya jemput bola ke KPU untuk meminta keterangan yang dibutuhkan Bawaslu," ujar Nasrullah, Senin (30/12/2013).?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.