Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tunggu Hambit Bintih Jadi Terdakwa

Kompas.com - 31/12/2013, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu status bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penangan sengketa Pilkada Gunung Mas dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menyandang status terdakwa, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang bersangkutan.

"Sekarang kami masih menunggu juga satu proses lagi di KPK. Kapankah yang bersangkutan (Hambit Bintih) dijadikan terdakwa. Kalau sudah terdakwa, Mendagri siap-siap menerbitkan SK pemberhentian sementaranya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).

Dengan SK pemberhentian sementara, maka pasangan Hambit, Wakil Bupati Gunung Mas Anton S Dohong dapat ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Meski belum dilantik, saat ini SK pengangkatan Hambit telah diterbitkan. Namun, Hambit belum dilantik karena KPK tak mengeluarkan izin pelantikan terhadapnya. Permohonan izin kepada KPK karena yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan KPK.

"Kan SK pengangkatan sudah ada. Tinggal adalah apakah nanti si Hambit diberi izin untuk dilantik," kata dia.

Djohermansyah mengatakan, jika sudah menjadi terdakwa, permintaan izin pelantikan akan disampaikan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang memohon itu DPRD Gunung Mas, supaya dia bisa menghadiri rapat istimewa pelantikan bupati," kata Djohermansyah.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang telah menunjuk Sekda Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati. Penunjukan Plh bertujuan agar pemerintahan Gunung Mas tetap berjalan. Masa jabatan bupati sebelumnya telah habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih belum dilantik.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com