Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Tak Ada Kesalahan dalam Putusan Bebas Sudjiono Timan

Kompas.com - 30/12/2013, 17:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas hakim dan proses pengambilan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan koruptor Sudjiono Timan. Menurutnya, tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut.

"Tim MA menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental dalam penanganan perkara Sudjiono Timan," ujar Hatta dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).

Ia mengatakan, dari hasil kajian tim tersebut, ditemukan sedikit kesalahan. Kesalahan tersebut, katanya, putusan dibuat usai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.

SEMA tersebut mengatur, permohonan MK tidak dapat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Permohonan MK hanya dapat diajukan bila dihadiri terpidana atau ahli waris. Menurutnya, meskipun PK didaftarkan pada Januari 2012, sebelum SEMA diterbitkan, yaitu 28 Juni 2012, putusannya dibacakan setelah penerbitannya.

"Itu secara filosofis majelis PK seharusnya bisa memahami, tapi karena itu masalah teknis, kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin," ujarnya.

Hatta mengatakan, karena tidak ada kesalahan fundamentalis, Badan Pengawasan (Bawas) tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono, yaitu Hakim Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief. Hatta menuturkan, soal pengajuan PK oleh istri Sudjiono Timan, majelis PK hanya mengutip dan menafsirkan pendapat Wakil Ketua MA Yahya Harahap. Ia mengatakan, menurut Yahya, menyatakan yang dimaksud ahli waris tidak harus merupakan pihak yang pewarisnya sudah meninggal dunia.

"Ini yang disitir oleh majelis, bahwa istrinya selaku ahli waris, sehingga dapat mengajukan PK," kata Hatta.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang pada tingkat kasasi, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Perkara kasasi Sudjiono ini diputuskan pada 3 Desember 2004.

Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Padahal, saat itu, dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut.

Pada tingkat kasasi, Sudjiono mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar. Namun, pada 31 Juli 2013, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan dan menjatuhkan vonis bebas padanya. Menurut hakim agung yang menjadi ketua pemeriksaan perkara PK Sudjiono, Agung Suhadi, majelis PK menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi dari majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com