Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Diteken, Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Kompas.com - 28/12/2013, 10:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Selain perpres itu, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.

Menteri dalam perpres ini adalah pimpinan kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Perpres Nomor 106

Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan hakim agung Mahkamah Agung. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada hari yang sama.

Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk para pejabat di level pusat.

Adapun untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perpres ini akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan dan peraturan menteri keuangan.

Dengan adanya dua aturan baru ini, pemerintah juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa
Bantah istimewakan pejabat

Pemerintah membantah memberikan keistimewaan khusus kepada para pejabat. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, para pejabat negara itu tetap membayar iuran asuransi kesehatan yang dipotong dari gaji mereka.

"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta.

Menteri Keuangan Chatib Basri juga menampik keberpihakan pemerintah dengan adanya perpres untuk para pejabat ini. Menurutnya, tunjangan kesehatan bagi pejabat sudah ada sejak dulu. Sebelumnya, tunjangan ini dikelola oleh Jasindo. Namun, tahun depan, fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.

"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu provider-nya lain (bukan Askes)," kata Chatib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com