Perpres Diteken, Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri
Sabrina Asril
Kompas.com - 28/12/2013, 10:30 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.