Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia 31 Motor Sitaan KPK Terkait Kasus Akil Mochtar

Kompas.com - 24/12/2013, 11:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 31 motor terkait tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Senin (23/12/2013).

Motor-motor itu kini diparkir di halaman belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dari 31 motor itu, ada 3 motor Honda GL Pro yang berpelat merah.

Hampir semua motor tersebut tidak berkaca spion. Beberapa jok motor juga sobek. Kondisi sejumlah motor itu terlihat sudah tidak terawat. Motor dari berbagai merek itu disita dari sebuah tempat di Cempaka Putih, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, motor sitaan tersebut diduga dalam penguasaan rekan dekat Akil, Mochtar Efendi.

KOMPAS.com/DIAN MAHARANI Sebanyak 31 motor sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi diletakkan di halaman belakang Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2013). Penyitaan motor ini terkait pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Penyitaan 31 motor dari berbagai merek yang diduga dalam penguasaan Mochtar Efendi," ujar Johan.

Penyitaan yang dilakukan KPK ini merupakan rekor penyitaan terbanyak sepanjang sejarah kasus di KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita 25 mobil yang juga diduga dalam penguasaan Mochtar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan, Mochtar adalah gate keeper dalam kasus pencucian uang ini.

Mochtar diduga sebagai perantara suap dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan Akil. Mochtar sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu juga pernah menggeledah kantor Mochtar.

KPK menyita catatan keuangan perusahaan dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Promic Jaya, di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor, dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta. Kedua perusahaan itu milik Mochtar Effendi.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik yang bisa berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com