JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengaku prihatin atas penangkapan Kepala Kejaksaan Praya, Lombok Tengah, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, di tengah upaya pembenahan di internal dalam rangka reformasi birokrasi, kata dia, masih saja ada jaksa yang melakukan penyimpangan.
"Itu keprihatinan kita," kata Basrief di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Meski demikian, Basrief menyampaikan terima kasih kepada KPK atas pengungkapan kasus itu. Menurut dia, langkah KPK menjadi bukti tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Siapa pun, kalau melakukan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti. Ini sudah diambil dan sangat membantu terkait masalah reformasi birokrasi di Kejaksaan," kata Basrief.
Basrief menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan jika diperlukan akan membantu dalam pengusutan kasus itu.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang sangat signifikan untuk seluruh aparatur Kejaksaan agar bisa menjaga diri dan menjaga institusi," katanya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di sebuah hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.
Suap itu diduga terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.