JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memperoleh alokasi anggaran mencapai Rp 3,862 triliun pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Kementerian Negara/Lembaga dan Non K/L Tahun Anggaran 2014. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, anggaran itu terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Dari jumlah itu, di antaranya terdapat anggaran Rp 110,031 miliar untuk program pendidikan dan pelatihan aparatur. Sejumlah anggaran tersebut di antaranya Rp 20,814 miliar untuk belanja pegawai, Rp 82,393 miliar untuk belanja barang, dan Rp 6,823 miliar untuk belanja modal.
Anggaran lain untuk program Sistem Informasi Manajemen sebesar Rp 33,586 miliar; penelitian dan pengembangan Kejaksaan Agung RI sebesar Rp 3,5 miliar; pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 23,528 miliar; serta program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI sebesar Rp 6,735 miliar.
Penanganan perkara
Adapun untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum dialokasikan anggaran sebesar Rp 418,600 miliar. Rinciannya, penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda Rp 1,954 miliar; penanganan perkara terhadap keamanan negara dan ketertiban umum Rp 1,563 miliar; penanganan perkara tindak pidana umum lainnya Rp 6,839 miliar; serta penanganan perkara pidana umum di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp 408,244. Keseluruhannya dalam bentuk Belanja Barang.
Untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 340,474 miliar.
Jumlah ini terdiri atas penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, tindak pidana khusus lainnya, dan penyidikan pelanggaran HAM berat sebesar Rp 9,945 miliar; peningkatan pra-penuntutan dan penuntutan Rp 3,592 miliar; peningkatan upaya hukum, eksekusi, dan ekseminasi (pidana korupsi) Rp 1,043 miliar; serta penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di Kejati, Kejari, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 325,892 miliar.
Kejaksaan Agung juga mengalokasikan anggaran Rp 136,075 miliar untuk program penyelidikan/pengamanan/penggalangan kasus intelijen. Rinciannya, pelaksanaan kegiatan penyelamatan keuangan negara dan penanggulangan tindak pidana Rp 5,329 miliar; pelaksanaan kegiatan sansi dan produksi intelijen Rp 4,883 miliar; pelaksanaan kegiatan politik, sosial budaya, dan sumber daya organisasi Rp 975,648 juta; penanganan penyelidikan/pengamanan/penggalangan di Kejati/Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp 65,160 miliar; serta penerangan dan penyuluhan hukum Rp 59,726 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.