Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kejaksaan Agung 2014 Rp 3,86 Triliun

Kompas.com - 16/12/2013, 11:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Kejaksaan Agung memperoleh alokasi anggaran mencapai Rp 3,862 triliun pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Kementerian Negara/Lembaga dan Non K/L Tahun Anggaran 2014. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, anggaran itu terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Dari jumlah itu, di antaranya terdapat anggaran Rp 110,031 miliar untuk program pendidikan dan pelatihan aparatur. Sejumlah anggaran tersebut di antaranya Rp 20,814 miliar untuk belanja pegawai, Rp 82,393 miliar untuk belanja barang, dan Rp 6,823 miliar untuk belanja modal.

Anggaran lain untuk program Sistem Informasi Manajemen sebesar Rp 33,586 miliar; penelitian dan pengembangan Kejaksaan Agung RI sebesar Rp 3,5 miliar; pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 23,528 miliar; serta program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI sebesar Rp 6,735 miliar.

Penanganan perkara

Adapun untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum dialokasikan anggaran sebesar Rp 418,600 miliar. Rinciannya, penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda Rp 1,954 miliar; penanganan perkara terhadap keamanan negara dan ketertiban umum Rp 1,563 miliar; penanganan perkara tindak pidana umum lainnya Rp 6,839 miliar; serta penanganan perkara pidana umum di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp 408,244. Keseluruhannya dalam bentuk Belanja Barang.

Untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 340,474 miliar.

Jumlah ini terdiri atas penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, tindak pidana khusus lainnya, dan penyidikan pelanggaran HAM berat sebesar Rp 9,945 miliar; peningkatan pra-penuntutan dan penuntutan Rp 3,592 miliar; peningkatan upaya hukum, eksekusi, dan ekseminasi (pidana korupsi) Rp 1,043 miliar; serta penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di Kejati, Kejari, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 325,892 miliar.

Kejaksaan Agung juga mengalokasikan anggaran Rp 136,075 miliar untuk program penyelidikan/pengamanan/penggalangan kasus intelijen. Rinciannya, pelaksanaan kegiatan penyelamatan keuangan negara dan penanggulangan tindak pidana Rp 5,329 miliar; pelaksanaan kegiatan sansi dan produksi intelijen Rp 4,883 miliar; pelaksanaan kegiatan politik, sosial budaya, dan sumber daya organisasi Rp 975,648 juta; penanganan penyelidikan/pengamanan/penggalangan di Kejati/Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp 65,160 miliar; serta penerangan dan penyuluhan hukum Rp 59,726 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com