Namun, Rosa dan Yulianis akan bersaksi pada sesi berikutnya.
"Mindo Rossalina Manulang, Yulianis, dan Ignatius Mulyono akan bersaksi pada sesi kedua yang mulia," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
Dalam dakwaan Deddy, Permai Group pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek Hambalang. Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sejumlah 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar.
Dalam sidang kali ini, saksi yang lebih dulu memberi keterangan ialah Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Kasubid Anggaran II e Kemenkeu Sudarto, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono, Kasubdit Wilayah Satu Kementerian PU Dedi Permadi, Widodo Wisnu Sayoto. Saksi lainnya Sylvia Soleha alias Ibu Pur tidak hadir karena sakit. Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowidjojo hingga saat ini belum terlihat hadir.
Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.