JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisan dan Kejaksaan dianggap belum maksimal. KPK dinilai harus memperbaiki kembali fungsi koordinasi dan supervisi tersebut.
"Kalau masalah penindakan dan pencegahan, kita tahu KPK perannya sudah sangat maksimal dengan menjerat aktor-aktor korupsi besar seperti AM (Akil Mochtar) dan DS (Djoko Susilo). Tapi untuk fungsi koordinasi dan supervisinya masih lemah," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Tama menjelaskan, dari 6.327 laporan pengaduan yang masuk ke KPK, sebanyak 3.013 laporan tidak ditindaklanjuti, 2.183 laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, 990 laporan diteruskan ke internal KPK. Dari seluruh laporan yang masuk itu, hanya 141 laporan yang diteruskan ke instansi penegak hukum lain.
"Kalau dipresentasekan, laporan yang diteruskan ke instansi lain hanya 2,23 persen. Artinya hanya sedikit sekali," lanjut Tama.
Meski demikian, kata dia, memang ada peningkatan jumlah pelaksanaan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dari tahun ke tahun. Pada 2004, penanganan koordinasi dan supervisi KPK hanya berjumlah 8 kasus. Di tahun 2007, jumlahnya hanya sedikit meningkat menjadi 31 kasus.
Pada tahun 2010, penanganan koordinasi dan supervisi di KPK dinilai sudah mulai terstruktur dengan jumlah mencapai 290 kasus. Pada tahun lalu, jumlahnya kembali meningkat ke angka 462 kasus.
"Namun, tetap saja penanganan koordinasi dan supervisi ini masih tidak sebanding dengan fungsi penindakan dan pencegahan yang dimiliki KPK," pungkas Tama.
Hal serupa disampaikan mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana. Dia menilai, supervisi dan koordinasi KPK adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pimpinan saat ini. Instansi penegak hukum lain juga harus mendukung pekerjaan rumah KPK itu.
"Intinya KPK bersama lembaga yang dikoordinasi dan disupervisinya itu harus saling berkomunikasi dan bersinergi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.