Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Akan Duduk Manis Dengar Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 27/11/2013, 13:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, mengatakan, kliennya siap duduk manis mendengar tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, akan duduk manis mendengar jaksa penuntut umum pidato membaca surat tuntutan," kata Assegaf saat dihubungi, Rabu.

Menurut Assegaf, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Luthfi sebelum menghadapi tuntutan. Namun, Luthfi dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan seusai tuntutan Jaksa.

"Kita tanggapi dengan serius di pembelaan," katanya.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya, Ahmad Fathanah, dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.

Selain itu, Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang diterimanya dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar. Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com