"Pak Teuku Bagus tidak pernah lakukan itu," kata kuasa hukum Noor, Hario Budi Wibowo, Jumat (15/11/2013). Soal pemberian uang muncul dalam BAP mantan petinggi lain di PT Adhi Karya, Arief Taufiqurahman. Selama pemeriksaan Noor, ujar Hario, KPK juga tak pernah menyinggung apalagi meminta konfirmasi soal dugaan pemberian uang kepada Ade itu.
"Saya (pun) tidak tahu kalau ada (aliran dana) ke sana. Di kasbon tidak ada (pemberian uang) ke sana," kata Hario. Sebelumnya Ade disebut menerima uang Rp 2 miliar dari Noor dan Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pemberian uang itu diduga bertujuan menunda penetapan tersangka terhadap petinggi PT Adhi Karya dan rekanan yang menjadi subkontraktornya. Bantahan soal pemberian uang itu sudah lebih dulu datang dari Ade.
Ade bahkan mengaku tak kenal Noor ataupun Machfud. Namun, dia tak menampik pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemeriksaan berlangsung pada akhir September 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut Ade mengaku diminta konfirmasi tentang penyebutan namanya dalam BAP Arief. Berita acara tertanggal 6 Mei 2013 itu menyebutkan Ade menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras, yang merupakan kontraktor dan subkontraktor proyek Hambalang.
Ade pun mengaku diminta klarifikasi oleh penyidik tentang alokasi sejumlah dana proyek Hambalang untuk dirinya. Dalam konteks ini, Ade mengatakan, dia tak diberi tahu siapa pemberi ataupun jumlah dana yang dialokasikan untuknya itu.
Menurut Ade, bisa saja ada pihak tertentu yang mencatut namanya. Dia mengatakan, pengungkapan skandal proyek Hambalang terjadi setelah dia tak lagi memegang jabatan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.