”Kami tidak yakin itu dari pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/
11/2013).
Dia membenarkan tim penyidik KPK menyita surat kaleng yang katanya dari pegawai KPK itu saat penggeledahan di kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Menurut Johan, surat itu diserahkan kepada pengawas internal KPK untuk ditelusuri lebih jauh. Jika benar surat itu dikirimkan oleh pegawai KPK ketika Anas sudah berstatus tersangka Hambalang, katanya, si pegawai tersebut bisa saja dianggap melanggar kode etik.
Johan juga mengatakan, pihaknya sudah mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di surat tanpa nama pengirim tersebut. Namun, nomor telepon itu tidak dapat dihubungi. ”Nomor teleponnya mati, tidak bisa dikontak, namanya tidak ada, hanya nomor telepon saja,” katanya.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod sebelumnya mengatakan bahwa surat itu di antaranya menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima sejumlah dana untuk kampanye 2009.
Adapun PPI merupakan organisasi masyarakat yang digagas Anas beserta loyalisnya. Menurut Murod, dugaan penerimaan aliran dana ini berdasarkan penuturan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.