“Baru dengar dari media, ini baru mau ketemu Mas Wawan sekarang,” kata Pia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Pia mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan Wawan sebagai tersangka kasus alkes Tangsel. Sebelumnya, Wawan sudah dijerat dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Selain Wawan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus alat kesehatan di Tangsel adalah Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Terkait proses penyidikan kasus ini, pada Selasa (12/11/2013) siang KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tangerang Selatan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Rp 23 miliar tersebut. Di antaranya adalah di RSUD Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor LPES Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.