Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Jerat Wawan dengan Pasal TPPU?

Kompas.com - 29/10/2013, 20:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan lebih jauh dan intensif terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Hal ini terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. KPK mendalami kemungkinan untuk menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekarang prosesnya sedang berjalan, terhadap Wawan itu sekarang kita sedang memeriksa lebih jauh dan intensif. Itu sebabnya beberapa hari yang lalu kita pergi ke daerah Tangsel (Tangerang Selatan) itu sebenarnya untuk melacak lebih lanjut keterkaitannya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (29/10/2013) saat ditanya kemungkinan Wawan dijerat dengan TPPU.

Beberapa waktu lalu, KPK meminta keterangan dan bahan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Pemintaan keterangan ini terkait dengan penyelidikan KPK atas pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010-2012. Diduga, proyek ini masih berkaitan dengan Wawan.

Menurut Bambang, penyelidikan proyek ini akan dikombinasikan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wawan. “Kita akan kombinasikan itu, sekarang sebenarnya, kalau boleh dibuka, proses lidik itu juga lagi jalan, tapi sebaiknya ini tidak diteruskan karena ini lidiknya sedang berkembang,” lanjut Bambang.

Dia menambahkan, jika penyelidikan terkait Wawan ini sudah naik ke tahap selanjutnya, KPK pasti akan mengumumkan hal tersebut seperti saat menetapkan Akil sebagai tersangka kasus selain dugaan suap Lebak dan Gunung Mas.

“Nah kalau sudah seperti Pak Akil, naik ke tahapan lebih lanjut pasti akan dikemukakan,” ucap Bambang.

Seperti diketahui, selain menjerat Akil dengan pasal penerimaan suap, KPK menetapkan Ketua MK nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara selain sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com