Ia menyampaikan, pihaknya belum mendengar adanya sejumlah uang yang diterima Ade terkait kasus Hambalang. Johan meminta konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan. "Jangan tanya ke saya dong, saya belum dengar. Menuduh kan harus ada standarnya, menunda penetapan tersangka, menerima duit, indikatornya apa. Jangan tanya ke saya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Sebelumnya diberitakan, Ade Raharja menerima dana Rp 3 miliar. Uang ini diberikan agar ia menunda penetapan tersangka petinggi PT Adhi Karya dan subkontraktor di bawahnya.
Sumber Kompas.com menyebutkan, Ade memeroleh dana Rp 3 miliar dari dua sumber yakni dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan penanggung jawab KSO Adhi-Wika Teuku Bagus di tahun 2010. Saat itu, Ade masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Kedua orang ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Sumber tersebut menambahkan, ketika memberikan uang kepada Ade, Teuku Bagus menyerahkannya melalui Machfud Suroso sebesar Rp 2 miliar. Hal itu juga dibenarkan oleh M Arifin dari PT Metaphora (konsultan proyek Hambalang). Dia menyebutkan M Arifin juga mengakui Machfud sempat mengaku pernah satu kali memberikan langsung uang Rp 1 miliar kepada Ade.
Menurut sumber ini, keterangan soal aliran dana kepada Ade Raharja terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bawahan Teuku Bagus, Arief Taufiqurrahman tanggal 6 Mei 2013. Saat ini, kebenaran kabar ini masih dalam tahap konfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.