“Jaksa KPK memilih untuk banding,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (11/11/2013).
Menurut Johan, alasan KPK mengajukan banding bukan karena menganggap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, melainkan karena penerapan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
KPK meyakini Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga. Namun menurut majelis hakim, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu hanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua.
“Dari sisi putusan vonis 14 tahun sudah cukup baik, sudah lebih dari dua per tiga, tapi dari penerapan pasal, dakwaan ketiga, yang Pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan,” tuturnya.
Hakim menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua, yakni membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Fathanah, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Dakwaan itu menyoal penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
Selain melakukan pencucian uang, Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq, terkait pengurusan kuota impor daging sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.