Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi Harus Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 11/11/2013, 15:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik. Hal tersebut harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK pasca-tertangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian hasil survei Setara Institute yang dirilis di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Setidaknya, sebanyak 59,0 persen responden menilai hakim konstitusi harus melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 41,0 persen responden menilai pelaporan harta kekayaan tersebut bukanlah sesuatu yang harus, tetapi perlu dilakukan. Tidak ada responden (0,0 persen) yang memilih hakim konstitusi tidak perlu melaporkan harta kekayaan.

"Pelaporan ini memang wajib dilakukan oleh pejabat publik dalam beberapa periode tertentu, tapi pasca-tertangkapnya Akil Mochtar ini, kita rasa seluruh Hakim Konstitusi harus melaporkan hartanya lagi," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, saat merilis hasil surveinya.

Selain itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik, mayoritas responden, sebesar 51,3 persen, menilai, para hakim konstitusi tidak harus melanjutkan masa baktinya hingga tuntas, tetapi hal itu perlu dilakukan, meski banyak dorongan agar mereka mengundurkan diri. Sementara itu, sebanyak 30,8 persen responden menilai hakim konstitusi harus melanjutkan masa baktinya hingga tuntas dan 17,9 persen responden menilai mereka tidak perlu lagi melanjutkan masa baktinya.

Survei ini juga mencatat bahwa mayoritas responden, yaitu 82,1 persen, menilai para hakim konstitusi tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sekitar 12,8 persen menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan, sedangkan 5,1 persen responden menilainya harus dilakukan.

Dalam survei tersebut juga diukur keyakinan responden tentang keyakinan bahwa MK bisa memulihkan kepercayaan masyarakat. Hasilnya, mayoritas responden, atau sebesar 82,1 persen, yakin MK bisa melakukannya. Sementara itu, 17,9 persen sisanya tidak yakin.

Metode survei ini menggunakan analisis kuantitatif yang dilakukan terhadap 200 responden yang merupakah Ahli Hukum Tata Negara. Sebesar 60,5 persen dari responden tersebut pernah beperkara di MK baik sebagai pemohon, ahli, maupun pihak terkait.

Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan, survei ini dilakukan untuk mengukur 10 tahun kinerja MK, dan tidak berhubungan langsung dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com