"Kami sudah mengirim surat (ke MK) sejak pekan lalu. Kami minta pertemuan bisa diselenggarakan hari ini," kata Taufiq saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Namun, dia menyayangkan saat ini MK belum memiliki waktu untuk menggelar pertemuan tersebut lantaran sedang ada pelantikan ketua dan wakil ketua MK. "Hari ini mereka beralasan ada pelantikan. Sebenarnya kami minta bertemu jam 4 dan pelantikan dilakukan jam 2," katanya.
Taufiq menuturkan, seyogianya pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas pembentukan panel ahli terkait MK. Dikatakannya, berdasarkan perintah Perppu 1/2013, KY diperintahkan membahas bersama MK terkait panel ahli yang berwenang soal rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK.
Ia mengatakan, berdasarkan Perppu yang diterbitkan Oktober 2013 lalu itu, panel ahli beranggotakan tujuh orang. "Empat orang dari KY, tiga orang sisanya masing-masing dari presiden, DPR, dan Mahkamah Agung," tambahnya.
Taufiq menyesalkan langkah MK yang secara sepihak membentuk Dewan Etik MK. Sebelumnya, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sedangkan tugas dan fungsi Dewan Etik dijalankan Majelis Etik.
"Dewan Etik ini kami baru saja sahkan menjadi PMK Nomor 2 Tahun 2013," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam paparan media di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.