Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Berlatar Belakang Parpol Diminta Tak Maju Jadi Ketua

Kompas.com - 31/10/2013, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan segera memilih Ketua MK baru menggantikan Akil Mochtar. Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah meminta, hakim-hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik untuk tidak mengajukan diri sebagai Ketua MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik, akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar, maka seyogyanya Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota Parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyoroti hasil survei yang dikeluarkan Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada awal Oktober lalu. Di dalam survei itu, kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu di bawah 30 persen.

Pasca tertangkapnya Akil Mochtar, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa Pemilu 2014. Oleh karena itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur yang netral dan profesional. Salah satu syaratnya yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.

Basarah berharap para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejak.

"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Basarah.

Mahkamah Konstitusi akan segera memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat (1/11/2013). Mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan seperti pada pemilihan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim agar mencapai kuorum. Pelaksanaan pemilihan diupayakan melalui musyawarah agar mencapai aklamasi. Tetapi, apabila tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting untuk mencapai suara terbanyak.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK. Atas perbuatannya itu, Presiden SBY memberhentikan sementara Akil sebagai ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com