Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Jangan Cuma Lihat Perppu Itu Genting atau Tidak, tetapi...

Kompas.com - 24/10/2013, 17:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) jangan hanya dilihat dari pertimbangan genting atau tidak saja. Namun, juga harus dilihat sejauh mana Perppu MK tersebut memang penting.

Menurut Denny, selama ini Perppu banyak ditolak karena dianggap dikeluarkan tidak dalam kondisi yang genting. Padahal, kegentingan tersebut hanyalah suatu permasalahan.

"Tapi ada hal lain yang lebih penting, yaitu isi substansi dari Perppu ini," kata Denny dalam diskusi bertajuk "Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014" di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurut Denny, tidak ada yang salah mengenai substansi Perppu. Selama ini, dirinya juga tidak pernah mendengar pihak-pihak yang menyalahkan isi Perppu.

"Jadi tolong substansi Perppu ini juga diangkat, jadi publik bisa tau isinya sebelum ikut-ikutan menolak," lanjut Denny.

Hal serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly mengaku heran dengan penolakan Perppu dari berbagai pihak, karena menurutnya, isi dari perppu sudah cukup baik.

"Jadi mungkin kegentingan kesininya suah lewat, tapi kepentingan kesananya masih ada," kata Refly.

Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang bertujuan untuk menyelamatkan MK langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut.

Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang meggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com