"Anda tahu Bunda Daging?" tanya Jaksa Guntur dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
"Tidak tahu," jawab Budiyanto.
"Kalau Mbah Putri Daging?" tanya Jaksa Guntur lagi.
Budiyanto kembali menjawab tidak tahu.
Setelah itu, Jaksa langsung mengajukan pertanyaan lain pada Budi. Istilah itu pun kini menjadi teka-teki. Dalam kasus ini, nama Budiyanto terkait pembangunan rumah di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Luthfi mengajukan kredit pinjaman dari Bank Muamalat Rp 4,5 miliar menggunakan namanya, Budiyanto, Ahmad Zaky, dan Jazuli Juwaini dengan data pendukung PT Sirat Inti Buana milik Luthfi.
Adapun, Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.