"Siapakah dia, bagaimana perannya akan terlihat jelas jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dengan mendegar keterangan saksi, surat, petunjuk, berupa transkrip pembicaraan dan SMS antara Mario dan Djodi, serta SMS antara Djodi dan Suprapto," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan tanggapan eksepsi Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Mario sebelumnya mengaku tak mengenal Suprapto. Sementara itu, Mario yang berprofesi sebagai advokat itu didakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Pemberian itu diduga terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, sementara Suprapto sendiri dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai status Suprapto yang saat ini belum diajukan ke persidangan adalah sepenuhnya jadi wewenang dari penuntut umum. Untuk mengajukan seseorang ke sidang," lanjut Jaksa Rusdi.
Kemudian, Jaksa juga menjelaskan, status Koestanto Hariyadi Widjaja, Sasan Widjaja, dan Deden masih sebagai saksi. Koestanto dan Sasan adalah klien Mario. Keduanya yang melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Adapun Deden, menurut Jaksa, adalah suruhan Mario untuk memberi uang pada Djodi.
Selain itu, dalam menanggapi eksepsi Mario, Jaksa menilai tim kuasa hukum Mario bersikap tendensius dengan berpendapat dakwaan penuntut umum bukan fakta dan melanggar hukum dalam memeriksa perkara Mario.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mario mengajukan eksepsi atau nota keberatan berjudul "Siapa Suprapto?" Mario mengaku tidak kenal Suprapto. Dia mengatakan banyak uraian jaksa penuntut umum terkait Suprapto yang tidak berdasarkan fakta. Mereka menilai dakwaan sengaja disusun hanya agar Mario dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman.
Selain itu, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi dan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. Dia juga membantah menerima uang dan meminta fee Rp 1 miliar dari kliennya bernama Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo ke polisi. Namun, Mario mengaku memberikan Rp 30 juta kepada Djodi melalui Deden untuk mendapat informasi mengenai apakah sudah ada putusan dari MA terhadap kasus Hutomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.