Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 15:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang sedang menimpa MK pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Fraksi PPP ambil langkah proaktif dengan mengajukan revisi UU MK," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman menjelaskan, revisi UU MK merupakan cara paling ideal untuk mengembalikan kredibilitas MK. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, semua pihak terkait, termasuk masyarakat akan terlibat dalam pembahasan substansi yang akan direvisi atau disempurnakan.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah norma pengikat yang perumusannya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Selain itu, kewenangan DPR untuk turut membahas substansi dari perppu itu juga dipangkas. Alhasil, DPR hanya dapat sebatas menerima atau menolak Perppu tersebut. "Perppu juga tidak bisa menangkap suara-suara yang berkembang di masyarakat. Jadi, revisi UU MK jauh lebih mengakomodasi suara-suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan UU MK," ujarnya.

Adapun empat poin revisi itu adalah mengenai rekrutmen hakim MK, syarat menjad hakim MK, pengawasan terhadap Hakim MK, dan mekanisme dalam persidangan hakim MK atau panel hakim.

Ditambahkan, penerbitan perppu terkait MK dikhawatirkan akan memicu Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat. Terlebih, penerbitan tersebut memeroleh tentangan.

"Itu kekhawatiran PPP kalau isi Perppu itu menjadi pintu masuk bagi DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden SBY berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Presiden menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan Perppu tersebut bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com