"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Rita diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat suaminya. Dia dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Ratu Rita diketahui memimpin badan usaha milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berupa CV berinisial RS. Diduga, CV RS inilah yang digunakan Akil untuk mencuci uang.
Diberitakan sebelumnya, selain diduga menerima suap, Akil juga diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK melalui CV RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.
Akil diduga menerima suap terkait Pilkada Lebak, Banten; dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkap tangan Akil dengan barang bukti uang Rp 3 miliar terkait Gunung Mas, dan Rp 1 miliar terkait Lebak. Kasus ini juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa; pengusaha Cornelis Nalau; serta calon petahana Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, terkait pilkada Gunung Mas.
Terkait pilkada Lebak, KPK menjerat Tubagus Chaeri Wardana dan pengacara Susi Tur Andayani. Adapun Tubagus alias Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hari ini, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni dua hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman; ajudan Ratu, Indah Agustin; Branch Manager Primatama Money Changer Chandra Situmeang; serta Edwin Permana, Elant S Gaho, Yayah Rodiah, Ruslan, dan Agus Marwan dari pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.