Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Silakan Laporkan Saya dan Jimly!

Kompas.com - 11/10/2013, 15:35 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membentuk Posko Pengaduan Konstitusi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan adanya pelanggaran korupsi dan kode etik hakim MK. Ia pun mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan dirinya atau Jimly Asshidiqie saat masih menjadi Ketua MK.

"Eksaminasi ini bukanlah hal yang luar biasa. Eksaminasi juga bisa dilakukan, termasuk terhadap putusan saya sendiri," katanya di kantor MMD Initiative, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Mahfud merupakan ketua MK kedua dalam periode 2008-2013 sebelum digantikan Akil Mochtar yang ditahan KPK.

Ia mengatakan, inisiatif eksaminasi terhadap putusan hakim di MK sudah pernah dilakukan olehnya saat masih menjadi ketua MK. Saat itu, Bambang Widjojanto yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ketua tim yang melakukan eksaminasi.

"Tentu akan saya umumkan (kalau ada yang melaporkan saya). Saya juga akan mengajak pakar-pakar hukum yang tak diragukan netralitasnya," katanya.

Selain itu, Mahfud juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie asalkan laporan ini disertai bukti awal adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Jimly. Jimly adalah hakim MK yang pertama saat lembaga yudikatif tersebut dibentuk pada tahun 2003.

"Kalau ada tindak pidana mulai dari Jimly, silakan laporkan. Putusannya, kan, belum kedaluwarsa. Baru 10 tahun. Masa kedaluwarsanya itu 15 tahun," ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke posko harus memiliki bukti awal, bukan hanya perasaan aneh dalam melihat putusan tersebut. Setidaknya, pihak pelapor mengetahui siapa penerima dan pemberi suap.

"Jadi jangan ada kegenitan, tidak memiliki indikasi awal tapi melapor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com