"Eksaminasi ini bukanlah hal yang luar biasa. Eksaminasi juga bisa dilakukan, termasuk terhadap putusan saya sendiri," katanya di kantor MMD Initiative, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahfud merupakan ketua MK kedua dalam periode 2008-2013 sebelum digantikan Akil Mochtar yang ditahan KPK.
Ia mengatakan, inisiatif eksaminasi terhadap putusan hakim di MK sudah pernah dilakukan olehnya saat masih menjadi ketua MK. Saat itu, Bambang Widjojanto yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ketua tim yang melakukan eksaminasi.
"Tentu akan saya umumkan (kalau ada yang melaporkan saya). Saya juga akan mengajak pakar-pakar hukum yang tak diragukan netralitasnya," katanya.
Selain itu, Mahfud juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie asalkan laporan ini disertai bukti awal adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Jimly. Jimly adalah hakim MK yang pertama saat lembaga yudikatif tersebut dibentuk pada tahun 2003.
"Kalau ada tindak pidana mulai dari Jimly, silakan laporkan. Putusannya, kan, belum kedaluwarsa. Baru 10 tahun. Masa kedaluwarsanya itu 15 tahun," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke posko harus memiliki bukti awal, bukan hanya perasaan aneh dalam melihat putusan tersebut. Setidaknya, pihak pelapor mengetahui siapa penerima dan pemberi suap.
"Jadi jangan ada kegenitan, tidak memiliki indikasi awal tapi melapor," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.