"Gunung Mas enggak pilkada ulang dan tidak ada masalah sama sekali soal putusannya," kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Harjono menambahkan, putusan tersebut tidak tersentuh kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Menurutnya, putusan tersebut diambil oleh delapan hakim konstitusi dan Akil tidak terdapat di dalamnya.
Terkait Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Harjono, posisinya dapat digantikan oleh wakil bupati pasangannya. Hal tersebut dapat dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
"Jadi, enggak usah bingung, seluruhnya sudah jelas. Itu kan interpretasi dari beberapa kalangan saja. Aturannya sudah jelas," lanjut Harjono.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Dengan begitu, pihak termohon, yakni pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati lainnya. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.
Putusan tersebut tidak diterima oleh para pemohon. Dua pemohon yang hadir dalam sidang putusan, Jaya Samaya Monong dan Alfridel Jinu, menilai putusan tersebut sudah tercemar oleh kasus suap yang menimpa Akil. Pasalnya, Akil dan Hambit sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.