MKH, lanjutnya, hanya menangani perilaku hakim konstitusi. Sementara itu, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan BNN, menangani tindak pidana.
"Silakan penegak hukum KPK, BNN, menjalankan tugasnya selaku penyidik. MKH melihat perilaku dan etik. Jadi, tidak saling memengaruhi," kata Hamdan menyikapi pandangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril berpendapat, proses MKH bisa mengacaukan penyidikan kasus Akil di KPK dan BNN. Ia menyarankan MKH tidak perlu lagi bekerja lantaran perkara Akil sudah ditangani penegak hukum.
Menurut Yusril pula, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKH tidak perlu lagi dilakukan karena Akil sudah diberhentikan sementara ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.