Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam penggeledahan di kantor adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut, penyidik KPK membawa pulang 15 boks dokumen yang dinilai dapat menjadi barang bukti tambahan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tubagus dan Akil sebagai tersangka. KPK juga menetapkan advokat Tuti Nur Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak ini. Tubagus alias Wawan diduga memberikan suap kepada Akil dan Susi dengan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat lainnya, di antaranya rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, kantor Akil di Gedung MK, Jakarta, serta rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dari penggeledahan di rumah Wawan, KPK menyita lima kardus yang diduga berisi dokumen. Penggeledahan di rumah ini juga mengungkapkan adanya 11 mobil mewah yang diparkir di garasi rumah Wawan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Akil, tim penyidik menyita uang Rp 2,7 miliar yang disimpan dalam dua tas. Tim penyidik KPK juga menemukan ganja dan sabu saat menggeledah kantor Akil beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.