Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Belum Tahu Pertimbangan MA Kabulkan PK

Kompas.com - 08/10/2013, 09:01 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, belum mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan MA mengabulkan PK dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN), yaitu hukuman 14 tahun penjara.

"Kami sangat penasaran sekali untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA terhadap keputusan yang menyatakan bahwa PK Polycarpus diterima, tapi kembali ke putusan PN," ujar kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, di Jakarta, Senin (7/10/2013) malam.

Assegaf mengatakan, MA belum secara resmi menyampaikan putusan tersebut. Pihak Pollycarpus hanya mengetahuinya melalui situs MA. Di situs itu, menurut Assegaf, hanya tertulis bahwa PK dikabulkan. Pihak Pollycarpus pun sempat mengira putusan MA tersebut memiliki arti bahwa dirinya bebas.

"Kami menafsirkan putusan itu bebas. Tapi ternyata tidak, kembali pada putusan PN. Kami tidak tahu pertimbangannya apa," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan memberi Pollycarpus hukuman penjara 20 tahun. Pollycarpus lantas mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Dia menganggap pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. PK yang diajukan Pollycarpus pun dikabulkan oleh MA pada 2 Oktober 2013.

Menurut Assegaf, MA telah membatalkan PK jaksa sehingga seharusnya kembali pada putusan kasasi.

"Mana yang kontroversi? Jaksa PK. Padahal KUHAP mengatakan jaksa tidak boleh PK. Yang boleh PK, terdakwa atau ahli warisnya. Jaksa tetap PK dan lebih celakanya lagi, MA menerima PK dihukum 20 tahun yang sekarang dibatalin," kata Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com