Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Bantah Beri 130.000 Dollar AS untuk Politikus PPP

Kompas.com - 07/10/2013, 17:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi Denni Pramudia Adiningrat mengaku tidak pernah memberikan uang 130.000 dollar AS untuk Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuzy alias Romy melalui anggota Komisi IV, Saiful. Namun, Denni mengakui, ada pertemuan di Singapura dengan Saiful dan Dedi Amin (direktur anak perusahaan PT Sang Hyang Seri (SHS).

"Saya pergi ke Singapura dengan Dedi salah satu direktur anak perusahaan SHS. Ketemu anggota Komisi IV Saiful," kata Denni saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013).

KRISTIANTO PURNOMO Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (kanan) . KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Hakim meminta Denni dihadirkan ke persidangan untuk mencocokkan kesaksian Yudi sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Denni membantah ada penyerahan uang saat pertemuan di Singapura.

Pengusaha Yudi Setiawan yang duduk di samping Denni di persidangan langsung menimpali. Yudi mengungkapkan bahwa uang itu diantar istrinya Caroline yang berangkat dari Surabaya ke Singapura. Kemudian, Caroline yang sudah menghubungi Denni terlebih dahulu meletakkan uang itu dalam brankas yang ada di kamar hotel Denni.

Yudi menegaskan dirinya memiliki bukti atas uang yang dikeluarkannya itu. Mendengar penjelasan Yudi, Denni akhirnya mengaku bertemu istri Yudi. Namun, kesaksian Denni berbeda dengan Yudi.

Menurut Denni, Caroline yang memberikan kunci kamar lain kepadanya. Setelah itu, Caroline meminta Denni menyerahkan kunci kamar kepada rekan Saiful. Denni mengaku tidak tahu apakah di dalam kamar tersebut terdapat uang 130.000 dollar AS.

"Mungkin ada pesenan barang kali. Saya tidak tahu pastinya," kata Denni.

Sebelumnya, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang 130.000 dollar AS kepada Ketua Komisi IV DPR Romy yang berasal dari Fraksi PPP untuk memuluskan jalannya proyek jagung. Yudi menjelaskan, awalnya uang itu merupakan permintaan Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada direktur anak perusahaan PT Sang Hyang Seri, Dedi Amin melalui suami Elda, Denni Adiningrat. Menurut Yudi, setelah penyerahan uang di Singapura, proyek jagung pun langsung proses lelang. Perusahaan Elda memenangkan proyek tersebut.

Adapun dalam kasus ini Luthfi dan teman dekatnya Ahmad Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com