Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke KPK, Mahfud Bahas Koordinasi untuk Periksa Akil

Kompas.com - 07/10/2013, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi Mahfud MD, Senin (7/10/2013), menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait teknis pemeriksaan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak dan Gunung Mas. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi pelanggaran kode etik.

"Karena yang menjadi terperiksa di dalam MKH ada dalam tahanan KPK, jadi kami berkoordinasi bagaimana kerja sama ini dilakukan tanpa saling terganggu karena urusan kehormatan, urusan etika yang tidak akan melahirkan hukuman penjara kalau terbukti," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Akil ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 3 September 2013 setelah tertangkap tangan KPK pada 2 September malam. Kendati demikian, Mahfud tidak menyampaikan kepada wartawan hasil koordinasinya dengan pimpinan KPK. Mantan Ketua MK ini mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan KPK akan disampaikan terlebih dahulu kepada MKH.

"Ini miliknya Majelis Kehormatan, maka tidak bisa saya sampaikan ke Saudara sebelum saya laporkan ke Majelis Kehormatan, nanti malam akan dilaporkan dulu," ujar Mahfud.

Dia juga enggan mengungkapkan apa yang disampaikan pimpinan KPK kepadanya selama pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam lebih tersebut.

Adapun MKH dibentuk menyusul penetapan Akil sebagai tersangka oleh KPK. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi etika. Selain pemeriksaan terkait kasus hukum, MKH akan mengusut masalah penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil.

Beberapa waktu lalu, Mahfud mengatakan bahwa MKH akan memeriksa Akil setelah berkoordinasi dengan KPK. Pemeriksaan Akil, menurutnya, akan berlangsung secara tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com