"Saya berani menjamin bahwa penanganan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi (PT) tidak jauh lebih baik. Bahkan ini bisa membuat pilkada ini tidak bisa diawasi sama sekali karena (PT) tersebar di seluruh republik ini," tuturnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurut Refly, dalam konteks electoral justice system (sistem keadilan pemilu), pengembalian wewenang penyelesaian sengketa pilkada kepada MA menyalahi paradigma kesetaraan pemilukada dengan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Refly optimis lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu mampu menyelesaikan sengketa pemilukada. Hal ini juga turut membantu mengurangi beban kerja MK.
Ia menyatakan, MK seharusnya menjadi upaya terakhir setelah pihak yang bersengketa tak puas terhadap putusan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. "Mekanisme ini yang belum berjalan. Orang langsung jump up (loncat) kepada Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.