Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi: Anis Matta Tentukan Komisi 1 Persen Per Nilai Proyek Kementan

Kompas.com - 04/10/2013, 00:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Yudi Setiawan (36) mengungkapkan bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta meminta komisi sebesar satu persen dari nilai proyek di Kementerian Pertanian. Anis saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS.

"Kalau yang tentukan (komisi satu persen) Anis Matta tapi kalau yang sampaikan Fathanah," kata Yudi saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Di antara proyek tersebut, ujar Yudi, adalah pengadaan benih kopi, jagung hibrida, pisang, kentang, dan pupuk. Menurut Yudi, Anis selalu mendesaknya untuk tidak terlambat membayar uang komisi.

"Kalau saya terlambat (kirim uang), Fathanah selalu kejar-kejar saya, katanya sudah ditunggu Ustaz Anis," terang Yudi. Bila uang sudah dikirimkan, kata dia, Anis tak pernah meneleponnya. Yudi mengaku hanya beberapa kali berbicara lewat telepon dengan Anis melalui telepon genggam Fathanah.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam kasus dengan terdakwa yang sama, Anis Matta membantah mengenal Yudi. Dia pun membantah terlibat sejumlah proyek bersama Yudi. Dalam berkas dakwaan, Yudi yang adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo pernah bertemu dengan Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian.

Menurut berkas dakwaan itu, pembicaraan antara Yudi, Fathanah, dan Luthfi termasuk membahas proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Saat ini Yudi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

Adapun Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Juard dan Arya, keduanya Direktur PT Indoguna Utama, terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com