"Ada 9 saksi. Hari ini Anis juga dipanggil tapi belum datang. Saksi yang datang baru lima orang," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Delapan saksi lainnya yaitu artis Ayu Azhari, Sefti Sanustika, Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini (Komisaris PT Intim Perkasa), Andi Pakurimba Sose (Direktur PT Intim Perkasa), Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa), Nur Hasan (sopir Fathanah), dan Henry Sutiyo.
Selain Anis, saksi Sefti dan Henry juga belum hadir. Sementara itu, Ayu Azhari dikabarkan sedang dalam perjalanan.
Dalam surat itu, Anis mengaku tidak bisa hadir karena ada acara partai hingga 23 September. Alasan Anis tersebut sempat dipersoalkan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Menurutnya, saksi seharusnya dapat memprioritaskan untuk hadir di persidangan. Ketidakhadiran saksi dapat memperlambat proses hukum terdakwa.
"Berikan pemahaman mengenai keharusan jadi saksi. Jangan sampai ada konsekuensi sepertinya kok bisa ditawar," kata Nawawi saat itu.
Dalam kasus ini, Anis dikaitkan dengan jual beli tanah pada Fathanah. Penyidik KPK pernah menemukan salinan sertifikat lahan milik Anis, dalam tas Fathanah. Menurut Anis beberapa waktu lalu, lahan miliknya itu dikelola oleh Saldi, adiknya. Anis mengatakan bahwa Fathanah pernah menawar lahan itu kepada Saldi, tetapi transaksi jual beli di antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.
Dalam dakwaan juga pernah disebutkan bahwa Fathanah mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis. Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.